post image
KOMENTAR
KPU Kota Medan mengaku akan tetap menolak pendaftaran bakal calon yang diajukan oleh Golkar dan PPP sepanjang tidak ada surat dari dua kubu kepengurusan yang tengah berkonflik mengenai "islah" dukungan bakal calon. Hal ini menurut mereka sesuai dengan PKPU 12 tahun 2015 yang mewajibkan partai yang tengah mengalami sengketa kepengurusan untuk mendaftarkan calon kepala daerah yang sama pada waktu bersamaan.

"Jadi harus ada surat pernyataan bersama bahwa mereka mendukung bakal calon yang sama," kata Komisioner KPU Medan, Pandapotan Tamba, Senin (27/7/2015).

Pandapotan menyebutkan, munucnya putusan PN Jakarta Utara yang mengakui kepengurusan Golkar Hasili Munas Bali pimpinan Aburizal Bakrie, belum mengubah sikap mereka terhadap partai Golkar. Apalagi, sejauh ini belum ada petunjuk lanjutan dari KPU RI mengenai kemungkinan adanya perubahan aturan KPU dalam menyikapi pencalonan dari dua partai yang tengah bertikai tersebut.

"Sejauh ini belum ada petunjuk lanjutan pasca putusan tersebut. Sehingga kita masih berpedoman pada PKPU no 12 tahun 2015," ungkapnya.

Hari ini sendiri merupakan hari kedua setelah dibukanya jadwal pendaftaran bakal calon kepala daerah untuk Pilkada 2015. Hari pertama kemarin, belum satupun bakal calon yang mendaftar di KPU Medan.[rgu]

Penundaan Pelantikan Kepala Daerah di Kepulauan Nias akan Membuat Kepulauan Nias Semakin Mundur!

Sebelumnya

Maju di Pilkada Sumut, Sofyan Tan Pasti Punya Hitung-hitungan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga