post image
KOMENTAR
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho bisa dibebastugaskan sementara jika kasusnya bergulir ke pengadilan

"Kalau sudah masuk persidangan sebagaimana ketentuan UU, yang bersangkutan bisa dibebastugaskan sementara sebagai gubernur agar berkonsentrasi dalam persidangan," kata Tjahjo kepada Antaranews, Rabu (29/7).

Dikatakan Mendagri, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun harus mengedepankan  azas praduga tak bersalah.

“Kita harus mengedepankan asas praduga tidak bersalah. Kita tunggu dahulu perkembangannya kedepan bagaimana,” kata dia. [hta]

Sudah Diberlakukan, Parkir Sembarangan Bakal Kena Tilang Elektronik di Medan

Sebelumnya

Perkosa Banyak Pria, Pelajar Indonesia Reynhard Sinaga Dihukum Seumur Hidup Di Inggris

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum