post image
KOMENTAR
Asal usul uang suap yang diberikan ke tiga hakim dan seorang panitera di PTUN Medan masih misteri.

Selain bukan keluar dari dompet pribadi Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, uang disebut-sebut bukan diambil dari kas pemprov.

Dari hasil operasi tangkap tangan, KPK menemukan 20 ribu dolar AS terdiri dari 15.000 dolar AS dan 5.000 dolar Singapura. Di hari berikutnya, dalam penggeledahan, KPK menyita 700 dolar AS. Lalu, milik siapa sebenarnya dolar-dolar tersebut?

Informasi yang beredar, duit kabarnya milik seseorang berinsial Z. Dia adalah pengusaha di bidang jasa konstruksi bangunan.

Z kabarnya sering menjalankan proyek Pemprov Sumut. Perkenalan dan kedekatan dengan Gubernur Gatot membuat Z gampang mendapatkan berbagai proyek.

Kabarnya juga, Z aktif di sebuah partai politik.

Uang dari Z dihimpun oleh Evi Susanti untuk didistribusikan kepada hakim. Duit tersebut diberikan ke hakim dan panitera PTUN melalui perantara OC Kaligis dan anak buahnya, M Yagari Bhaskara alias Gerry.

Evi adalah istri kedua Gubernur Gatot. Sebelum menikah dengan Gatot, Evi sudah mengenal Kaligis. Kaligis menjadi kuasa hukum Pemprov Sumut menghadapi gugatan bansos di PTUN.

Uang 20 ribu dolar yang disita ditengarai pemberian yang ketiga kalinya. Diduga komitmen suap yang akan diberikan sebesar 30.000 dolar AS.[hta/rmol]

Sudah Diberlakukan, Parkir Sembarangan Bakal Kena Tilang Elektronik di Medan

Sebelumnya

Perkosa Banyak Pria, Pelajar Indonesia Reynhard Sinaga Dihukum Seumur Hidup Di Inggris

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum