post image
KOMENTAR
Tersangka kasus suap kepada hakim PTUN Medan, Otto Cornelis Kaligis kembali menolak diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tidak hanya menyatakan penolakan secara lisan, pengacara senior ini bahkan menulis surat terbuka kepada para pimpinan lembaga anti korupsi itu. Surat itu disampaikan oleh salah satu kuasa hukumnya, Johnson Panjaitan di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (31/7/2015).

Berikut isi surat terbuka dari O.C. Kaligis yang disampaikan Johnson Panjaitan kepada Pimpinan KPK:

Hari ini, jam 9.00 pagi di penjara KPK Guntur saya kembali mau dijemput paksa! Saya menolak, karena sejak malam takbiran sampai hari ini tensi saya sekitar 190-195/90-100. Dokter KPK sudah menganjurkan ke dokter spesialis, tetapi tidak dikabulkan.

Ini contoh-contoh penganiayaan terhadap diri saya melanggar HAM, melanggar hukum nasional serta global. Pemeriksaan dalam tekanan pun dilarang KUHAP, sekarang KPK yang super power menabrak semua itu dan konvensi HAM International.

Semoga seruan saya ini sampai ke Presiden, Wakil Presiden, Ketua DPR serta MPR dan semua penegak hukum yang cinta keadilan saya siap ke pengadilan. Saya tidak akan mau diperiksa lagi oleh KPK, karena sudah ada dua alat bukti dan saya sudah pernah di BAP tersangka, walaupun saya tolak.

Seperti diketahui, OC Kaligis telah resmi menjadi tersangka kasus dugaan suap kepada Hakim dan Panitera PTUN Medan sejak Selasa 14 Juli 2015. Dia pun langsung ditahan di Rumah Tahanan Pomdam Jaya Guntur untuk 20 hari ke depan usai menjalani pemeriksaan perdananya.

OC diduga melanggar pasal 6 ayat (1) huruf a dan pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b dan atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 64 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana.[rgu/rmol]

Sudah Diberlakukan, Parkir Sembarangan Bakal Kena Tilang Elektronik di Medan

Sebelumnya

Perkosa Banyak Pria, Pelajar Indonesia Reynhard Sinaga Dihukum Seumur Hidup Di Inggris

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum