post image
KOMENTAR
Majelis Ulama Indonesia (MUI) diharapkan untuk segera memberi alasan konkret mengenai fatwa BPJS kesehatan tidak sesuai syariah atau haram. Penjelasan diperlukan karena fatwa tersebut telah menjadi bahan pergunjingan di masyarakat.

Harapan itu disampaikan anggota Komisi IX DPR Okky Asokawati dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi (Jumat, 31/7).

"Faktanya, dampak dari fatwa MUI tersebut ada yang mendukung, tidak mendukung serta bingung atas fatwa tersebut," katanya.

Sementara untuk BPJS, Okky berharap bisa mengklarifikasi atas alsan fatwa MUI. Menurutnya, klarifikasi penting agar masalah yang ada didudukan secara proporsional.

"Pelaksanaan BPJS Kesehatan memang tidak sempurna. Ada kritik dalam pelaksanaan tersebut. Namun tidak sedikit juga cerita positif atas pelaksanaan BPJS Kesehatan ini. Banyak masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi terbantu dengan program ini," tandas politisi PPP itu.[rgu]

Inovasi Pemutus Rantai Penularan Tuberculosis Paru Melalui Wadah Berisi Lisol Terintergrasi Startegi Derectly Observed Treatment Shourtcourse (DOTS)

Sebelumnya

Cegah Stunting Melalui Pemberdayaan Masyarakat

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Kesehatan