post image
KOMENTAR
Empat orang warga yang ditangkap oleh polisi hutan BBTNGL kompak mengaku hanya sebagai pekerja yang disuruh mengangkut karet ilegal yang berasal dari perkebunan ilegal di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser di Langkat, Sumatera Utara.

Ditemui disela pemeriksaan di Kantor BBTNGL, Jalan Selamat, Medan, keempatnya mengaku hanya disuruh oleh seseorang untuk mengantarkan getah karet tersebut ke pabrik pengolahan karet di Medan.

"Kami hanya disuruh pak sama toke," kata Sofyan salah seorang tersangka, Senin (3/8/2015).

Sofyan menjelaskan, ia hanya disuruh untuk menjemput getah karet tersebut dari beberapa kawasan di Langkat seperti desa Aman Damai, desa Bukit Karya dan beberapa lokasi lainnya. Ia diupah Rp 150 ribu untuk setiap trip barang yang diantarnya. Orang yang menyuruhnya berada di desa Aman Damai.

"Saya kan cari makan, disuruh mengangkut karet ya saya mau. Yang nyuruh namanya Misen dan Anto bang, mereka di Desa Aman Damai," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya pihak BBTNGL mengamankan 11 ton getah karet yang diangkut menggunakan 2 unit truk colt diesel dari dalam kawasan Taman Nasional Gunung Leuser. Dalam kasus ini petugas menahan 4 tersangka beserta 2 unit truk mereka yakni BK 9331 BJ dan satu truk lainnya tidak dilengkapi nomor polisi.[rgu]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa