post image
KOMENTAR
Wakil Gubernur Sumut T Erry Nuradi menolak mengomentari pernyataan Razman Arief Nasution, pengacara Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evi Susanti yang menyeret namanya dalam  kasus suap hakim PTUN Medan.

"Kalau menyebut-nyebut, semua orang boleh menyebut-nyebut," kata  Erry usai acara peringatan Hari Anti Narkoba Internasional di Lapangan Merdeka, Selasa (4/8).

Dirinya mengaku, tugas-tugas mendesak Gubernur Sumut  harus dilakukan, seperti penetapan penjabat kepala daerah terkait pilkada serentak.

"Ada undang-undang dari  tugas kepala daerah dan wakil kepala daerah. Jadi jika kepala daerah berhalangan, dilaksanakan wakil kepala daerah," jelasnya.

Erry juga tidak  menjawab ketika ditanya soal rencana menjenguk Gatot di Rutan Cipinang.

"Nanti ya," katanya.

Diketahui, saat memberi keterangan kepada wartawan di Gedung KPK usia kliennya dibawa ke rutan, Senin (3/8), Razman meminta agar kasus Bansos yang melibatkan Gatot ditangani KPK, bukan Kejagung.

KPK dinilai lebih independen dan profesiobal,  sehingga dapat mempermudah dan mempercepat penanganan kasus itu.

Razman juga mengaku,  kliennya, Evi Susanti, menitipkan surat berisi kronologi lengkap kasus tersebut. Termasuk alasan untuk menempuh upaya uji materi di PTUN Medan.

Disebutkan juga,  Gatot beberapa bulan lalu melakukan pertemuan untuk islah dengan Wagub Sumut T Erry Nuradi disaksikan OC Kaligis dan Surya Paloh di kantor Partai Nasdem.

Menurut Razman, semuanya  harus diungkap, karena merupakan rangkaian dari kasus ini.[rgu]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa