post image
KOMENTAR
Petugas Satreskrim Polres Langkat mengamankan satu unit truk fuso BM 8676 AM,  pembawa ribuan botol minuman keras (miras) tanpa dokumen.

Truk itu diamankan saat melintas di Jalinsum Medan- Banda Aceh, persisnya di sekitar Simpang Aroma, Kelurahan Perdamaian, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat pada Minggu (2/8) kemarin.

Saat diamankan,  sopir truk  melarikan, namun kernetnya, Edi (32) warga Desa Sri Wijaya, Kecamatan Kwala Simpang, Kabupaten Aceh Tamiang diamankan.

"Ada 5000 botol minuman merek academia asal Itali kita amankan, karena tanpa dokumen. Jika dikonversikan ke rupiah nilainya mencapai Rp1,5 miliar. Kita mengamankan kernet truk. Sementara untuk sopirnya melarikan diri," kata Kasatreskrim Polres Langkat, AKP Agus Sobarnarpaja, Selasa (4/8).

Agus mengaku, belum mengetahui siapa pemilik miras ilegal tersebut.

"Saat ini barang bukti miras masih diamankan di halaman belakang Mapolres Langkat. Kita masih melakukan pengejaran terhadap sopir truk itu," pungkasnya.[rgu]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa