post image
KOMENTAR
Hakim PN Medan menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Yusri Iskandar, yang berprofesi sebagai sopir Bus PMTOH jurusan Medan-Aceh. Ketua majelis hakim JH Simanjuntak berkesimpulan, warga asal Kecamatan Delima, Kabupaten Pidie, Aceh tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar undang-undang tentang kepemilikan narkotika jenis daun ganja.

Hukuman ini sendiri lebih ringan dibanding tuntutan JPU yang menuntutnya dengan hukuman mati. Hakim berkesimpulan, belum ada bukti yang menyatakan hukuman maksimal berupa hukuman mati dapat memberikan efek jera.

"Menimbang aspek pemanfaatan, terdakwa dirampas kemerdekaan hidupnya dengan hukuman seumur hidup," kata Simanjuntak.

Dalam kasus ini, empat terdakwa lainnya sudah lebih dahulu divonis delapan bulan, masing-masing Anugerah Khairul Abdi (20) dan Sani Wijaya (21) warga Gayo Lues, serta Susry (20) dan Jufri Febriyan (20) asal Blangkejeren. Sementara satu terdakwa lainnya, Sulaiman Daud (19) melarikan diri dari LP Anak Tanjung Gusta Medan usai menjalani persidangan 7 Juli lalu.[rgu]

Sudah Diberlakukan, Parkir Sembarangan Bakal Kena Tilang Elektronik di Medan

Sebelumnya

Perkosa Banyak Pria, Pelajar Indonesia Reynhard Sinaga Dihukum Seumur Hidup Di Inggris

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Hukum