post image
KOMENTAR
Mantan Bendahara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Labuhan Batu Utara (Labura)  Yunizar dituntutn 6,5 tahun penjara dalam kasus korupsi. Tuntutan ini dibacakan JPU Haikal dalam persidangan korupsi yang berlangsung di ruang Cakra VII Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Selasa (4/8).

Selain ancaman hukuman pidana, JPU juga membebankan terdakwa membayar denda sebesar Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp 175 juta dengan subsider selama 3 tahun dan 3 bulan kurungan, apabila tidak sanggup membayar.

Dimana terdakwa dijerat melanggar Pasal 2 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31/1999 tentang tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Dihadapan majelis hakim Dwi Dayanto, haikal menyebutkan terdakwa telah menikmati sebagian sisa dari anggaran Pilgubsu untuk dua putaran sebesar Rp 518 dari total anggaran sebesar Rp 7 Milliar dari anggaran tahun 2013.

Dari sisa anggaran tersebut, ditemukan uang sebesar Rp 257 juta, dinikmati terdakwa dengan tidak membayarkan honor PPK dan PPS di 8 kecamatan di Labura.

Terungkapnya kasus ini, dari keterangan sejumlah saksi yang dihadirkan pada persidangan, diantaranya, Sekretaris KPU Sumut, Abdul Razak dan Bendahara KPU Sumut, Zulham, Ketua KPU Labura, Harun dan komisioner KPU Labura, Habibullah.

Dari keterangan para saksi ini menyebutkan terdakwa belum menyetorkan honor kepada PPK dan PPS di delapan kecamatan dikawasan tersebut.

Meski, terdakwa telah mengakui menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi dan berjanji mengembalikan akan tetapi meski proses sudah memasuki persidangan ternyata uang tersebut belum dikembalikan terdakwa.

Usai mendengarkan tuntutan jaksa maka majelis hakim menunda persidangan pada pekan depan untuk mendengarkan pembelaan yang dilakukan terdakwa melalui penasehat hukumnya.[rgu]

Sudah Diberlakukan, Parkir Sembarangan Bakal Kena Tilang Elektronik di Medan

Sebelumnya

Perkosa Banyak Pria, Pelajar Indonesia Reynhard Sinaga Dihukum Seumur Hidup Di Inggris

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum