post image
KOMENTAR
Kasat Lantas Polresta Medan, Kompol M Hasan tidak sepakat dengan penyataan dari anggota DPD RI asal Sumut Dedi Iskandar Batubara yang mengatakan pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) ebaiknya dikelola Kementerian Perhubungan. Menurutnya pengurusan SIM tersebut juga berkaitan dengan upaya identifikasi terhadap pelanggar lalu lintas.

"SIM akan tetap dikeluarkan oleh Polri dan tidak ada instansi lain yang akan mengeluarkan SIM. Ini tugasnya sudah beda," katanya kepada kantor berita Medanbagus.com, Rabu (5/8).

Hasan menjelaskan, Polri memiliki standart tersendiri dalam menilai orang yang layak atau tidak untuk mengendarai kendaraan bermotor. Hal ini ditandai dengan diterbitkannya SIM bagi orang yang sudah dinyatakan layak tersebut.

"Jadi tugasnya memang berbeda dengan pihak perhubungan," ungkapnya.

Sebelumnya anggota DPD RI Dedi Iskandar Batubara mengatakan, kepolisian sudah seharusnya tidak lagi mengurusi soal surat izin mengemudi (SIM). Hal itu sudah seharusnya dikelola Kementerian Perhubungan yang sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya dimana SIM juga berkaitan dengan kendaraan.[rgu]

Hilangnya Jati Diri Seorang Siswa

Sebelumnya

Delapan Butir Maklumat KAMI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Opini