post image
KOMENTAR
Mahkamah Agung (MA) sudah mengeluarkan surat Keputusan (SK) pemberhentian sementara terhadap 3 hakim dan 1 panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumatera Utara.

Hal tersebut disampaikan Ketua MA, Hatta Ali, kepada wartawan di gedung Sekretariat MA, Jakarta Pusat, Rabu (5/8).

Pemberhentian sementara itu tidak lepas dari kasus dugaan suap berkaitan penanganan perkara Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Hakim TUN Medan begitu ditangkap tangan, kita sudah keluarkan SK diberhentikan sementara," tegas Hatta.

Hatta mengklaim, pihaknya tidak seperti lembaga lain yang mengeluarkan SK pemberhentian sementara ‎setelah ditetapkan sebagai tersangka. Menurut Hatta, MA tidak memberi toleransi terhadap kasus-kasus seperti itu.

"Kebanyakan pihak lain, ditetapkan tersangka dulu baru diberhentikan. Kalau kita beda, sebelum dinyatakan tersangka, langsung kita berhentikan sementara," klaim Hatta.

Tak hanya itu, Hatta mengaku pihaknya telah melakukan pengawasan secara ketat sejak lama. Namun, dia juga geram masih ada saja ada hakim yang terjerat kasus.

"Tidak ada henti-hentinya kita lakukan penindakan. Dari dulu pengawasan sudah ketat. Tidak ada kita longgarkan pengawasan," demikian Hatta Ali. [zul]

Sudah Diberlakukan, Parkir Sembarangan Bakal Kena Tilang Elektronik di Medan

Sebelumnya

Perkosa Banyak Pria, Pelajar Indonesia Reynhard Sinaga Dihukum Seumur Hidup Di Inggris

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum