post image
KOMENTAR
Pihak Bea dan Cukai Bandara Kualanamu  menggagalkan penyeludupan narkoba dengan mengamankan seorang wanita berinisial UA (31) yang merupakan warga Medan.

Pelaku ditangkap karena menyelundupkan 212,67 gram sabu  golongan I jenis Methamphetamine di dalam celana dalamnya.

Kepala Kantor Bea dan Cukai Kualanamu, Zaky Firmansyah, Jumat (14/8) mengatakan, awalnya petugas curiga dengan jalan pelaku dan mengamankannya pada 4 Agustus 2015 lalu.

Saat diamankan, petugas lalu melakukan pemeriksaan dan menemukan dua bungkus sabu yang disimpan di dalam celana dalamnya

"Pelaku merupakan penumpang pesawat Air Asia QZ 123 berangkat dari Kuala Lumpur- Kualanamu Internasional Airport. Ada dua bungkus sabu yang disimpan di dalam celana dalamnya, yaitu satu bungkus beratnya 111,56 gram dan satu bungkus beratnya  101,11 gram," jelasnya.

Saat diinterogasi, pelaku mengaku membawa sabu - sabu di dapat dari seorang warga Nigeria.

"Pelaku dibayar Rp10 juta oleh warga Nigeroia tersebut untuk mengantarkan sabu- sabu itu ke seseorang di Medan," ungkapnya.

Dijelaskannya, saat ini pihaknya akan menyerahakan pelaku berikut barang bukti ke BNNP Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut.[rgu]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa