post image
KOMENTAR
Kapolda, Kajati dan Gubernur dikumpulkan Presiden Jokowi di Istana Bogor, Senin (24/8) lalu. Topiknya, antara lain penyamaan persepsi dalam penegakan hukum menyusul minimnya daya serap anggaran belanja pemerintah.

Berdasarkan data Kementerian Keuangan, sebanyak Rp 273 triliun dana dari pusat un­tuk daerah masih mengendap di bank per Juni 2015. Pejabat negara masih ragu-ragu dalam mengambil kebijakan karena takut dijerat hukum.

Padahal, jika daya serap ang­garan belanja pemerintah opti­mal, otomatis akan ada multi­plier effect, seperti perputaran uang di tengah masyarakat dan menyegarkan kembali ekonomi nasional yang tengah lesu.

Bagaimana upaya pemerintah pusat meyakinkan pemerintah daerah agar bisa mempercepat daya serap anggarannya? Apakah pejabat negara akan diberi karpet merah berupa perlindun­gan hukum? Simak wawancara Rakyat Merdeka dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly berikut ini:

Kenapa pemerintah daerah takut menggunakan anggaran?

Karena khawatir dipidana. Padahal belum tentu kesengajaan untuk niat jahat mengambil uang.

Berarti pertemuan itu mem­berikan perlindungan?

Bukan memberi perlindungan untuk menggunakan anggaran. Tapi menjelaskan SOP (Standard Operating Procedure)

Bukankah para penegak hu­kum memang perlu menindak para pelaku korupsi?
Betul. Pencolong itu tetap perlu ditindak. Kalau ada niat jahat mengambil uang negara, itu harus ditindak.

Apa tujuan pertemuan itu?
Untuk menyamakan persep­si, apalagi saat ini serapan ang­garan masih sangat rendah. Padahal kita ingin mem-push per­tumbuhan ekonomi. Kalau ini cepat bergerak akan menolong multiplier effect pertumbuhan ekonomi.

Persamaan persepsi itu da­lam hal apa?

Pelaksanaan hukum, melihat kesalahan administrasi itu seperti apa. Pelanggaran hukum itu seperti apa. Nanti penyimpangan terhadap Kepmen (Keputusan Menteri) saja yang sebetulnya administratif bisa dianggap kerugian negara.

Padahal tidak ada niat jahat, bisa saja kelalaian yang tidak dimaksudkan. Tidak disengaja. Tapi kadang-kadang disamara­takan.

Apa sekarang sudah satu persepsi?
Ya, kan Presiden sudah bilang samakan persepsi soal itu, su­paya anggaran ini bisa terserap segera.

O ya, pasal penghinaan presiden bagaimana kelanju­tannya?

Itu terus. Tetap.

Bukankah itu dapat membungkam daya kritis masyarakat?

Kita sudah pikirkan men­gakomodasi kritikan. Harus dibedakan dong, mengkritik presiden dan menghina martabat harkatnya.

Bedanya di mana, bukankah itu hanya masalah persepsi saja?

Menkumham itu brengsek, tidak tahu membuat keputusan, malas kerja, ini kritikan.

Kalau menghina?

Kalau dibilang menteri itu anak haramjadah. Wah, pas ng­gak, gitu kan. Harus dibedakan antara kritik dalam jabatan itu dengan mendegradasi harkat dan martabatnya.

Bagaimana kompromi den­gan DPR supaya dapat meng­golkan pasal tersebut, apalagi pasal itu sudah pernah diha­pus MK?
Barangkali nanti kalau kita ba­has dengan DPR, komprominya itu sifatnya menjadi delik aduan. Mungkin begitu. 

Pemprov Sumut Segera Bagikan Rp. 260 Miliar Bantu Warga Terdampak Covid 19

Sebelumnya

Kadispar: Kalau Ada yang Bandel tak Ada Rasa Kemanusiaannya

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Pemerintahan