post image
KOMENTAR
Dua jurnalis Prancis ditangkap karena berusaha memeras Raja Muhammad VI dari Maroko. Kedua jurnalis itu adalah Eric Laurent dan Catherine Graciet menulis sebuah buku tentang sang raja. Disebutkan buku tersebut menyerang pribadi Raja Muhammad VI.

Keduanya bersedia tidak menerbitkan buku itu asalkan Raja Muhammad VI membayar sebesar 3 juta Euro.

Laurent dan Graciet ditangkap Unit Anti Kriminal Brigade de Répression de la Délinquance contre la Personne (BRDP) di Paris.

Dalam interview dengan televisi Prancis LCI, pengacara Raja Muhammad VI, Eric Dupont-Moretti, mengatakan buku yang ditulis kedua jurnalis itu sangat memojokkan dan mengganggu sehingga Raja Muhammad VI tidak punya pilihan selain menempuh jalur hukum.

"Kita tahu tidak ada fakta sensasional. Sama sekali tidak ada yang bisa dibicarakan tentang isi buku itu," ujarnya.

Sebelumnya Laurent pernah menulis sebuah buku tentang Raja Hassan II, ayah dari Raja Muhammad VI.

"Ini pertama kali dalam sejarah dimana jurnalis memeras pejabat," kata Dupont-Moretti.

Dia juga mempertanyakan niat kedua jurnalis itu. Diduga keduanya dimanipulasi oleh kelompok tertentu.

Bukan tidak mungkin pemerasan itu juga berkaitan dengan terorisme yang memiliki banyak bentuk.

Kedua jurnalis Prancis itu terancam hukuman hingga 7 tahun penjara dan denda 10 ribu Euro. Sementara tindakan pemerasan di Prancis diancam hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda sebesar 75 ribu Euro.

Dupont-Moretti juga mengatakan Raja Muhamad VI mempercayakan sistem hukum Prancis untuk menangani kasus ini.[rgu/rmol]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa