post image
KOMENTAR
Pekerja asing ilegal dinilai marak berada di Kabupaten Deli Serdang. Mereka utamanya bekerja tanpa izin kerja, serta pada posisi dan lokasi yang tidak sesuai perizinan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Deli Serdang, Rumapea mengatakan, hingga kini tercatat 714 orang pekerja asing secara resmi di Sumatera Utara. Namun, 255 orang di antaranya bekerja di Deli Serdang. "Sebagian besar sudah melanggar izin kerja alias ilegal," kata Rumapea, Selasa (1/9).

Rumapea mengatakan, pihaknya menolak disalahkan atas kondisi tersebut. Hal tersebut dikarenakan minimnya kordinasi dari pemerintah pusat.

"Kita cuma berwenang memperpanjang izin mereka. Kalau izin masuk mereka untuk bekerja kan dari Kementerian. Bagaimana kita mau memperpanjang kalau masuknya saja kita enggak tahu," jelasnya.

Pada prinsipnya, kata Rumapea, penggunaan pekerja asing tidak terelakkan, khususnya karena keterbatasan tenaga terampil di sejumlah bidang.

"Pemerintah memberikan batasan jabatan dan pekerjaan yang terbuka dan tertutup untuk pekerja asing. Kita berharap agar perusahaan yang mempekerjakan mereka kooperatif. Kita harus melindungi tenaga kerja lokal kita," demikian Rumapea.  [ben]

Komunitas More Parenting Bekerja Sama Dengan Yayasan Pendidikan Dhinukum Zoltan Gelar Seminar Parenting

Sebelumnya

Sahabat Rakyat: Semangat Hijrah Kebersamaan Menggapai Keberhasilan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Komunitas