post image
KOMENTAR
Komisi Perlindugan Anak Daerah (KPAID) Sumut membantah telah menolak laporan Nur Jannah (35) bibi dari NY, bocah berumur 2,5 tahun yang menjadi korban pencabulan Muli, pacar dari ibu kandungnya.

"Kami tidak ada menolak. Kami hanya mengarahkan mereka membuat pengaduan ke polisi dulu. Selain itu, kami minta mereka melengkapi berkas, yaitu surat keterangan dari kepala lingkungan setempat yang menyatakan yang bersangkutan anak siapa," kata Ketua KPAID Zahrin Piliang yang menyerahkan hpnya kepada seorang stafnya bernama Desi, Selasa (1/9).

Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Aldi Subartono ketika dikonfirmasi meminta wartawan bertanya langsung ke bagian SPKT. "Tugas saya bukan menerima laporan, tugas saya hanya menyelidiki," katanya.

Direktur LBH Medan Surya Adinata mengaku, prihatin dengan penolakan kepolisian dan KPAID terhadap pengaduan keluarga NY. Sebab, sesuai UU Perlindungan Anak, kasus yang dialami NY bukanlah delik aduan.

"Kami menyayangkan sikap kepolisian yang menyatakan hanya orang tua korban yang berhak melaporkan. Apalagi berdasarkan keterangan yang kita dengar tadi, si ibu diduga kuat melakukan pembiaran, sehingga tidak punya kehendak melaporkan pacarnya itu," jelasnya.

Surya menyatakan, LBH akan mendampingi keluarga NY untuk kembali mengadukan kasus itu ke Polresta Medan."Seharusnya polisi bekerja sesuai hati nurani, bagaimana jika ini terjadi pada anaknya," pungkasnya.[ben]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Peristiwa