post image
KOMENTAR
Kampung narkoba di Jalan Zainul Arifin/ Jalan Airlangga, Kecamatan Medan Petisah digerebek tim gabungan Satnarkoba dan Satreskrim Polresta Medan, Rabu (2/9).

Dari penggerebekan itu, sebanyak 10 orang laki- laki diduga bandar narkoba diamankan petugas.

Kapolresta Medan, Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto mengatakan, penggerebekan itu merupakan pengembangan dari tiga orang yang diamankan petugas beberapa waktu lalu.

"Awalnya ada tiga orang bandar narkoba yang diamankan, berinisial IS (26) dan SP (23) warga Jalan Kelambir V, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, dan UC (26) warga Kecamatan Lhok Sukun, Kabupaten Aceh Utara. Dari ketiganya diamankan barang bukti 0,524 gram sabu- sabu. Ketiga pelaku merupakan bandar narkoba dari Aceh yang barangnya diambil dari kampung kubur," katanya.

Dari pengakuan ketiganya, barang haram  itu didapat dari seseorang berinisial Y yang tinggal dikampung kubur.

"Kita lalu melakukan pengembangan dengan menggerebek kampung kubur. Ada 10 orang diduga bandar narkoba diamankan. Kita juga mengamankan barang bukti 800 gram pil ektasi, 1 ons sabu, ribuan pipet kaca, puluhan alat hisap sabu, 1 pucuk senapan angin dan dua unit timbangan elektrik," jelasnya.

Dikatakan Mardiaz, saat ini petugas masih melakukan pemeriksaan terhadap ke 10 orang yang diamankan.

"Untuk ketiga pelaku yang diamankan sebelumnya kita jerat dengan UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," pungkasnya.[ben]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa