post image
KOMENTAR
Bantahan dukungan Partai Golongan Karya (Golkar) kepada pasangan calon (paslon) bupati-wakil bupati pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) Labuhan Batu Selatan (Labusel) Usman Nasution-Arwi Winata tidak merubah keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) terkait penetapan calon. Pasalnya hal itu muncul setelah habis masa pendaftaran.

 Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD Golkar Sumut kubu Munas Ancol Leo Nababan mengatakan jika pihaknya sudah meminta agar dugaan pemalsuan dukungan kepada paslon dimaksud diproses secara hukum. Sebab menurutnya, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) tidak pernah memberikan rekomendasi kepada pasangan Usman-Arwi (UMAR) di Pilkada Labusel. Namun dukungan diberikan kepada pasangan lainnya.

"Kita sudah mintau untuk di BAP. Sudah ada keputusan dari DPP (pusat). Disitu jelas disebutkan, jadi jangan tanya saya, coba dibaca saja (surat bantahan)," ujar Leo.

 Dirinya menegaskan jika surat yang dikeluarkan tersebut adalah keputusan DPP Golkar yang ditandatangani Ketuam Umum Agung Laksono dan Sekretaris Jenderal Zainudin Amali beserta nomor surat. Ia juga megangggap kesalahan bukan dari tubuh Golkar sendiri, meskipun pada saat pendaftaran tidak ada klarifikasi atau bantahan dari internal mereka sendiri.

 "Ya berarti bukan di Golkar, persoalan itu di keberpihakan di tempat lain. Karena kan sudah jelas suratnya," sebutnya.[rgu]

Ganjar Pranowo Dilaporkan ke KPK, Apakah Prediksi Fahri Hamzah Terbukti?

Sebelumnya

Apple Kembali Alami Kenaikan Pendapatan, Kecuali di China Raya

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa