post image
KOMENTAR
Polsek Patumbak meringkus empat  tersangka narkoba di tempat yang berbeda. Keempat tersangka yang ditangkap adalah Edi Subedi Harahap, M Kasim,  Suhendri (33) dan Sutrisno Hasibuan alias Uwak.

Dari mereka, petugas menyita barang bukti 1 kg ganja dan 48 paket sabu-sabu.

"Tersangka Edi dan Kasim ditangkap di Asrama Widuri Barak Sampi Nur, Jalan Bajak I, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas. Edi merupakan bandar sabu dan M Kasim merupakan kurirnya. Mereka telah beroperasi selama setahun," kata Kapolsek Patumbak, AKP Wilson Bugner Pasaribu, Jumat (4/9).

Selain kedua tersangka, petugas juga mengamankan Suhendri (33) di Jalan Bunga Tanjung Dusun IV,  Desa Marinfal II, Patumbak. "Dia dibekuk saat membawa tiga klip kecil bungkusan sabu," katanya.

Sedangkan, Sutrisno Hasibuan alias Uwak ditangkap   di Jalan Panglima Denai, kawasan Terminal Amplas. "Dia tertangkap tangan membawa 1 kg daun ganja dalam bungkusan bal," jelasnya.

Dijelaskannya, saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap Fauzi, yang saat diamankan melarikan diri.

"Jadi sudah sempat diborgol, Fauzi melarikan diri. Saat ini kita menetapkan Fauzi sebagai DPO," pungkasnya.[rgu]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa