post image
KOMENTAR
Baliho milik pasangan calon walikota-calon wakil walikota Medan, Ramadhan Pohan-Eddie Kusuma (REDI) mulai terlihat muncul di Kota Medan. Baliho ini sendiri menurut Komisioner KPU Medan Pandapotan Tamba merupakan baliho "ilegal" karena dipasang tanpa sepengetahuan KPU Medan.

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 7 tahun 2015 semua Alat Peraga Kampanye (APK) khususnya dalam bentuk baliho pengadaannya dilakukan oleh KPU.

"Kami belum tau ada pemasangan itu, berarti itu APK Ilegal," katanya, Sabtu (5/9).

Tamba menjelaskan, masa kampanye sudah berlangsung mulai 27 Agustus 2015 lalu. APK para calon dalam bentuk baliho hingga saat ini belum selesai dicetak oleh perusahaan pemenang tender pencetakan baliho pasangan calon di Medan. Lambannya pembuatan baliho ini menurutnya tidak terlepas dari lambannya partisipasi kedua tim calon dalam menyerahkan desain baliho kepada KPU Medan.

"Desainnya dari mereka, kalau soal siap kira-kira 14 hari lagi, karena baru semalam tandatangan dengan pihak percetakan," ujarnya.

Baliho "ilegal" milik REDI ini terpasang di Jalan Pemuda, Medan Maimun. Pada baliho tersebut pasangan Ramadhan Pohan-Eddie Kusuma mengenakan baju putih berlengan panjang sembari mengacungkan kepalan tangan. Pada baliho tersebut juga tertulis nomor 2 yang merupakan nomor urut mereka di Pilkada Medan serta tulisan visi mereka yakni Medan Bangkit Pasti Hebat "Perubahan Untuk Kemajuan". Pada bagian atasnya terdapat gambar Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto dan tulisan "Mengajak Warga Kota Medan Sukseskan Pilkada Medan 2015".

Ramadhan Pohan yang dikonfirmasi mengenai pemasangan baliho tersebut belum memberikan jawabannya.[rgu]

Penundaan Pelantikan Kepala Daerah di Kepulauan Nias akan Membuat Kepulauan Nias Semakin Mundur!

Sebelumnya

Maju di Pilkada Sumut, Sofyan Tan Pasti Punya Hitung-hitungan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga