post image
KOMENTAR
Pengampunan Pajak atau tax amnesty, yang kini RUU-nya masuk prolegnas prioritas, merupakan sebuah upaya pemerintah untuk menutupi kekurangan penerimaan pajak pada tahun 2015 ini.

"Kebijakan tax amnesty harus menjadi bagian dari sebuah rekonsiliasi nasional sehingga nantinya selain pemerintah mendapat penerimaan negara dari tax amnesty juga menyelesaikan permasalahan struktural di bidang penegakan hukum," kata anggota Komisi XI dari Fraksi Golkar, Muhammad Misbakhun, dalam keterangan Sabtu (3/10).

"Siapapun yang menggunakan skema mekanisme tax amnesty akan dikeculaikan dari semua tindak pidana kecuali tindak pidana terorisme dan narkoba," sambung Misbakhun, yang juga Sekretaris Panja Penerimaan Negara DPR.

Menurut Misbakhun, tax amnesty harus meliputi tiga aspek. Pertama, tax amnesty harus menyangkut repratiasi modal sehingga uang warga Indonesia di luar negeri bisa masuk kembali ke dalam sistem perbankan Indonesia. Kedua, aspek under ground atau hidden economy di dalam negeri harus diberikan jalan keluar supaya masuk dalam sistem ekonomi formal. Dan ketiga, masalah piutang pajak yang ada harus diselesaikan.

"Dengan tiga hal tersebut diselesaikan maka diharapkan permasalahan tax amnesty akan secara keseluruhan menuntaskan permasalahan yang selama tertunda dan masalah tax amnesty akan menjadi kebijakan nasional amnesti," demikian Misbakhun. [hta/rmol]

Ganjar Pranowo Dilaporkan ke KPK, Apakah Prediksi Fahri Hamzah Terbukti?

Sebelumnya

Apple Kembali Alami Kenaikan Pendapatan, Kecuali di China Raya

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa