post image
KOMENTAR
Koordinator Divisi Data/Sosialisasi KPU Sumut, Yulhasni meminta agar proses perbaikan DPT hanya bisa dilakukan jika dilengkapi dengan bukti-bukti otentik. Menurut Yulhasni, dalam Peraturan KPU No 4/2015 tentang Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih disebutkan bahwa proses perbaikan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk ditetapkan jadi DPT harus didukung oleh beberapa syarat.

"Pada rekapitulasi di tingkat PPS misalnya, usulan perbaikan didukung oleh salinan (fotocopy) Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, Paspor dan/atau Identitas Lain, serta mengisi formulir Model A1.A-KWK," papar Yulhasni, Senin (5/10)

Menurut Yulhasni, KPU menetapkan DPT berdasarkan peraturan. Dengan demikian tidak lantas semua usulan perbaikan diterima begitu saja oleh KPU Kab/Kota. Ia mengakui bahwa proses penetapan DPT di beberapa Kabupaten/Kota yang melaksanakan Pilkada mendapat tanggapan dari Panwaslih dan Pasangan Calon (Paslon).

"Sepanjang tanggapan tersebut didukung data autentik, penyelenggara pilkada pada tiap tingkatan yang melaksanakan Rapat Pleno Penetapan DPT wajib menindaklanjutinya, papar Yulhasni.

Yulhasni mencontohkan pada Rapat Pleno terbuka penetapan DPT di kecamatan.

"Pada pasal 16 ayat 5 PKPU No 4/2015 disebutkan masukan harus disertai dengan data autentik dan bukti tertulis berupa nama Pemilih, tanggal lahir Pemilih, dan lokasi TPS," ujar Yulhasni.

Oleh karena itu, jelas Yulhasni, tidak beralasan kemudian jika KPU Kabupaten/Kota harus menerima masukan yang tidak didukung oleh data autentik. Selanjutnya Yulhasni mengatakan, KPU Sumut telah mengintruksikan agar KPU Kabupaten/Kota benar-benar memastikan bahwa tidak ada warga yang kehilangan haknya untuk memilih.

"Daftar Pemilih ini merupakan jantungnya Pilkada. Kami menaruh perhatian khusus terhadap proses penetapan DPT yang telah digelar pada 2 Oktober 2015 kemarin," ungkapnya.

Data yang disampaikan Yulhasni, sampai pada 2 Oktober 2015 kemarin, jumlah DPT di Sumut berjumlah 6.294.955.

"Itu belum termasuk di Mandailing Natal yang proses penetapan DPT nya ditunda selama 9 hari setelah mendapat rekomendasi dari Panwaslih setempat," ujar Yulhasni.

Dengan demikian, jelas Yulhasni, jumlah DPT di 23 Kabupaten/Kota baru dapat dipastikan setelah penetapan DPT di KPU Mandailing Natal. Ia mengatakan, jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) di 23 Kabupaten/Kota kemarin adalah 6,807.340 juta pemilih. Artinya, jumlah DPT bisa bertambah atau berkurang, tergantung proses penetapan DPT di Kabupaten Madina.[rgu]

Penundaan Pelantikan Kepala Daerah di Kepulauan Nias akan Membuat Kepulauan Nias Semakin Mundur!

Sebelumnya

Maju di Pilkada Sumut, Sofyan Tan Pasti Punya Hitung-hitungan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga