post image
KOMENTAR
Satuan Reserse Narkoba Polresta menangkap dua orang diduga kurir narkoba.

Keduanya adalah Jefri dan Vanessa. Keduanya ditangkap di Jalan Jamin Ginting, hendak menuju perumahan Royal Sumatera.

Dari keduanya, petugas mengamankan barang bukti, 10 butir Happy Five dan 1 unit mobil.

Informasi dihimpun, penangkapan berawal dari adanya informasi masyarakat adanya dua orang yang mengendarai mobil membawa 10 butir Happy Five menuju perumahan Royal Sumatera.

Mendapat informasi itu, petugas lalu melakukan penyelidikan dan menghentikan mobil yang dikendarai keduanya di Jalan Jamin Ginting, tak jauh dari perumahan tersebut, Jumat (2/10) lalu.

Petugas lalu  melakukan penggeledahan, menemukan 10 butir Happy Five. Selanjutnya, kedua pelaku berikut barang bukti diboyong ke Mako Satresnarkoba Polresta Medan.

Setelah melakukan pemeriksaan, kedua pelaku ternyata dibawa ke RS Bhayangkara Medan, walaupun keduanya tidak sakit.

Diduga, dibawanya kedua pelaku ke RS Bhayangkara Medan karena adanya intervensi yang dilakukan pihak keluarga pelaku yang mengaku mempunyai kenalan di Mabes Polri.

Kasatnarkoba Polresta Medan, Kompol Wahyudi ketika dikonfirmasi, Selasa (6/10) membenarkan bahwa ditangkapnya kedua pelaku dan membawanya ke RS Bhayangkara Medan.

"Kedua pelaku benar- benar sakit, jadi kita bawa ke RS Bahayangkara Medan untuk mendapatkan perawatan. Tidak ada intervensi dari pihak manapun. Sudah sesuai prosedur," ungkapnya.

Wahyudi mengatakan, pihaknya akan tetap melakukan pemeriksaan terhadap kedua pelaku. Akan kita periksa dan kita lanjutkan kasusnya," pungkasnya.[rgu]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa