post image
KOMENTAR
Setiap pengguna kendaraan  baik roda dua dan empat wajib melengkapi diri dengan Surat Izin Mengemudi (SIM). Surat ini merupakan dokumen resmi seseorang boleh mengendarai kendaraan di jalanan.

Penggunaan SIM dilakukan agar pengguna kendaraan di jalan raya tidak ditilang oleh polisi lalu lintas.

Namun, bagaimana jika SIM hilang atau rusak tak terbaca lagi isinya. Tenang saja, Satlantas Polresta Medan memberikan kemudahan permohonan penggantian SIM baru tanpa perlu ikut ujian dari awal lagi.

Pemohon SIM cukup mengajukan pergantian ke satuan pelaksana penerbitan SIM (Satpas) setempat.

Kasatlantas Polresta Medan, Kompol M Hasan, Rabu (7/10) mengatakan, adapun syarat yang harus dipenuhi masyarakat dalam mengurus SIM yang rusak atau hilang adalah :

1. Fotokopi KTP  yang masih berlaku.
2. Fotokopi SIM yang hilang (bila ada)
3. Surat Kesehatan
5. Mengisi Formulir pendaftaran pemohon SIM
4. Pembayaran uang di Bank BRI yang ada diloket Satlantas Polresta Medan dengan perincian SIM C Rp 75 ribu dan A Rp 80 ribu
5. Pengambilan foto diri pemohon untuk SIM, yaitu pengambilan foto, sidik jari, dan konfirmasi data pribadi yang tercantum di formulir pendaftaran.
6. Pengambilan SIM dengan menggunakan tanda bukti pengambilan SIM.

"Kita menghimbau kiranya pemohon SIM hilang atau rusak dapat melakukan pengurusan tanpa menggunakan calo. Pengurusan SIM hilang atau rusak sangat mudah bila is pemohon datang sendiri," pungkasnya.[rgu]

Pemprov Sumut Segera Bagikan Rp. 260 Miliar Bantu Warga Terdampak Covid 19

Sebelumnya

Kadispar: Kalau Ada yang Bandel tak Ada Rasa Kemanusiaannya

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Pemerintahan