post image
KOMENTAR
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berdiri karena kinerja Kepolisian dan Kejaksaan kurang efektif. Namun saat ini, Kepolisian dan Kejaksaan sudah unjuk gigi. Dengan demikian, keberadaan KPK sejatinya sudah tidak diperlukan lagi.

Atas alasan itu, anggota Badan Legislasi (Baleg) dari Fraksi Partai Gerindra, Wenny Warouw secara pribadi menyatakan setuju dengan batas usia KPK 12 tahun sebagaiamana termaktub dalam RUU KPK yang diajukan DPR.

"KPK ini kan sifatnya ad hoc atau sementara. Jadi tidak masalah (dibatasi)," ungkap Wenny saat dikonfirmasi, Rabu (7/10).

Belakangan, lanjut Wenny, Kepolisian dan Kejaksaan saat ini sudah berjalan efektif. Dengan batas 12 tahun usia KPK yang ditetapkan di RUU, maka Kepolisian dan Kejaksaan bisa didorong agar lebih menggigit.

"Jadi, kalau Kepolisian dan Kejaksaan ke depan semakin baik, bisa saja KPK ini tidak sampai (usianya) 12 tahun, bisa saja 10 tahun," papar anggota Komisi III itu.

Wenny kembali menambahkan, pendapatnya di atas adalah pandangan pribadinya. Ini mengingat RUU KPK belum dibahas di partainya.

Saat ini ada enam fraksi yang menjadi pengusul RUU KPK, yaitu PDIP 15 anggota, Golkar 9 anggota, PKB 2 anggota, PPP 5 anggota, Nasdem 11 anggota, dan Hanura 3 anggota. Dengan demikian, maka hanya ada empat fraksi yang tidak mengusulkan, yaitu Gerindra, Demokrat, PKS, dan PAN. [hta/rmol]

Ganjar Pranowo Dilaporkan ke KPK, Apakah Prediksi Fahri Hamzah Terbukti?

Sebelumnya

Apple Kembali Alami Kenaikan Pendapatan, Kecuali di China Raya

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa