post image
KOMENTAR
Tiga terdakwa korupsi alat kesehatan RSUD Pirngadi Medan terancam hukuman 20 tahun penjara.

Ketiga terdakwa yaitu Drs Aspen Asnawi yang merupakan rekanan dari PT Indo Farma Global Medica, Kamsir Aritonang sub kontrak dari PT Graha Agung Lestra dan Ketua Panitia Pengadaan BarangTuful Zuhri Siregar.

Ketiga terdakwa dinyatakan bersalah dan melanggar Pasal 2 ayat 1 UU RI No 31 tahun 1999 Jo UU 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana. Dalam pasal sekunder, ketiganya juga dikenakan pasal 3 UU No31 tahun 1999 Jo pasal 18.

"Meminta kepada majelis hakim untuk menghukum 3 terdakwa dengan hukuman 20 tahun penjara," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fitri Zulfahmi dalam dakwaannya di hadapan majelis hakim yang diketuai Marsudi di
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Medan, Rabu (7/10).

Dalam dakwaannya, JPU menganggap ketiga terdakwa  melakukan korupsi dana dari Direktorat Jendral (Dirjen) Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan RI pada tahun 2012.

Dimana, dana itu dikucurkan Rp 5 miliar ke RSUD Pirngadi Medan yang akan digunakan untuk pengadaan alat keseharan dan KB.

Dalam pelaksanaan lelang, terdakwa Kamsir dan Tuful bekerjasama untuk memenangkan PT Indo Farma Global Medica.

"Selama proses pelelangang ada dua unit alat kesehatan yaitu alat anastesi yang diduga fiktif. Kedua alat kesehatan itu seharga Rp1,7 miliar. Setelah uang dipakai, alat yang dimaksud tidak sampai ke RSUD Pirngadi Medan," katanya.

Usai mendengarkan dakwaan, terdakwa Kasmir akan mengajukan eksepsi. Sementara mejelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan.[rgu]

Sudah Diberlakukan, Parkir Sembarangan Bakal Kena Tilang Elektronik di Medan

Sebelumnya

Perkosa Banyak Pria, Pelajar Indonesia Reynhard Sinaga Dihukum Seumur Hidup Di Inggris

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum