post image
KOMENTAR
Warga di tiga desa di Kecamatan Gebang dan Kecamatan Padang Tualang masih menanti jawaban dari pihak PLN mengenai konvensasi lahan yang dilalui kabel saluran udara tegangan tinggi (sutet) 275 KV.

Sepuluh warga desa Paya Bengkuang, Air Hitam (Kecamatan Gebang) dan Desa Serapuh ABC (Padang Tualang) sejak November 2008 lalu hingga kini belum menerima ganti rugi  dari PLN. Padahal sebagian besar warga di dua kecamatan yang dilalui kabel sutet sudah menerima konvensasi.

"Sampai kini nasib kita terus dibola-bola," ujar Tarsan Naibaho (45), salah seorang warga yang hingga kini belum menerima Konvensasi.

Dikatakan Tarsan, sedianya PLN berjanji akan membebaskan  lahan warga yang dilintasi kabel sutet masing-masing seluas 30 meter. "Dengan harga ganti rugi yang akhirnya ditetapkan pihak PLN" tambah Tarsan.

Namun dalam proses ganti rugi, lanjut Tarsan banyak hal yang terkesan ditutupi pihak PLN. "Mulai dari pertemuan sosialisasi yang dilakukan PLN di awal-awal rencana pembangunan, kemudian pembayaran ganti rugi serta pemotongan hak warga sebanyak 40 persen yang diperuntukkan bagi jasa Lembaga Bantuan Hukum Negara (LBHN)," ujar Tarsan.

Kini, lanjut petani warga Desa Paya Bengkuang itu, sebanyak sembilan warga lainnya masih menantikan kejelasan dari PLN serta pembayaran ganti rugi lahan yang dilalui kabel sutet 275 KV. [hta]

Komunitas More Parenting Bekerja Sama Dengan Yayasan Pendidikan Dhinukum Zoltan Gelar Seminar Parenting

Sebelumnya

Sahabat Rakyat: Semangat Hijrah Kebersamaan Menggapai Keberhasilan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Komunitas