post image
KOMENTAR
Calon Wakil Wali Kota Medan, Eddie Kusuma, yang berpasangan dengan Ramadhan Pohan "berkampanye" di Kantor DPRD Kota Medan. Aksi ini dilakukan dengan membagikan kartu nama berisikan gambar pasangan Ramadhan Pohan-Eddie Kusuma kepada para pegawai sekretariat DPRD Medan, termasuk wartawan, Kamis (8/10). Peristiwa ini langsung mendapat kecaman dari pimpinan Bawaslu Sumut Divisi Pengawasan, Aulia Andri yang menyebutkan hal tersebut sebagai sebuah pelanggaran.

"Itu merupakan pelanggaran adminsitratif, Kita berharap calon yang lain tidak meniru tindakan yang dilakukan calon wakil wali  kota itu," ucap Aulia Andri.

Pantauan wartawan, pasangan Ramadhan-Eddie berkunjung ke DPRD Medan menjelang tengah hari. Mereka bertemu dengan Wakil Ketua DPRD Medan, Burhanuddin Sitepu yang merupakan politisi Partai Demokrat selaku partai pengusung mereka.

Kartu nama tersebut dibagikan diparkiran DPRD Medan, di Jalan Maulana Lubis. Kartu nama itu berisikan gambar Ramadhan Pohan-Eddie  Kusuma yang mengenakan peci dengan tulisan “Pilihanku Redi Ramadhan-Eddie”. Di pojok kanan tertera tulisan Coblos No 2. Sedangkan di bawahnya, terdapat tagline Perubahan untuk Kemajuan.

Menurut Aulia, kantor DPRD Medan merupakan instansi milik negara yang tidak boleh dijadikan tempat untuk berkampanye. Dan kartu nama itu adalah bahan kampanye. Aulia mengatakan, pihaknya akan memerintahkan Panwaslih Medan menyelidiki persoalan ini lebih jauh dan berkoordinasi dengan KPU Medan. Ia  juga mengingatkan seluruh legislator yang ada di Sumut tidak menjadikan kegiatan reses sebagai ajang kampanye.

"Reses itu difasilitasi oleh negara. Jangan sampai dijadikan ajang kampanye," ucapnya.[rgu]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Peristiwa