post image
KOMENTAR
. Sengkarut pembayaran konvensi lahan warga di dua Kecamatan di Langkat yang dilalui kabel saluran udara tegangan tinggi (sutet) ternyata punya kisah yang panjang.

Menurut Anto (45) warga Desa Paya Bakung, PLN juga belum membayar ganti rugi lahan kepada warga yang tanahnya dilalui kabel sutet.

"Selain pembangunan tower sutet 275 KV pada 2008 lalu, PLN juga belum mengganti rugi lahan warga yang dilalui kabel sutet 150 KV yang didirikan pada sekitar tahun 1988 lalu," ujar Anto kepada Medanbagus.Com, Sabtu(10/10).  

Dikatakan Anto, pada saat stringing (penarikan kabel) sutet, PLN hanya membayar ganti rugi tanaman warga di dua kecamatan, yakni Kecamatan Padang Tualang dan Kecamatan Gebang.

"PLN hanya mengganti kerugian tanaman warga. Sedangkan lahan, sejak 1988 lalu belum juga diganti rugi," kata Anto. [hta]

Komunitas More Parenting Bekerja Sama Dengan Yayasan Pendidikan Dhinukum Zoltan Gelar Seminar Parenting

Sebelumnya

Sahabat Rakyat: Semangat Hijrah Kebersamaan Menggapai Keberhasilan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Komunitas