post image
KOMENTAR
Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz meminta Presiden Joko Widodo tegas menyikapi kegaduhan politik terkait revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Donal, lambannya respon presiden mengakibatkan keresahan di masyarakat. Apalagi dalam proses revisi UU KPK muncul draf yang ingin mengkerdilkan lembaga anti rasuah itu

"Ini tantangannya presiden mau tunduk terhadap konsitusi atau tunduk pada partai karena petugas partai. Presiden harus cepat menjawab kegaduhan terkait revisi UU KPK," ungkap Donal saat ditemui di Jakarta, Senin (12/10).

Menurut Donal, presiden seharusnya tidak tunduk terhadap partai politik. Menurut dia presiden merupakan alat kontrol sikap partai yang arogan. Selain itu Presiden memiliki kuasa untuk membubarkan partai melalui Menteri Hukum dan HAM.

"Jadi Presiden lebih tinggi statusnya dibanding pengurus partai. Karena presiden dipilih karena kenegarawanannya, kita tetap menagih Nawacita presiden untuk memperkuat KPK," ujar Donal.

Lebih lanjut Donal menjelaskan kurang cepat respons presiden dalam memutuskan gejolak rencana revisi UU KPK dimanfaatkan oleh para pembantunya. Seperti Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly yang menyatakan pendapat setuju adanya revisi UU KPK

"Pernyataan Puan (Menko PMK) dan Yasonna laoly (Menkum Ham) menyetujui revisi UU KPK, bertolak belakang dengan Mensesneg Pratikno bahwa pemerintah berkomitmen dengan agenda pemberantasan korupsi," tukasnya.[rgu/rmol]

Ganjar Pranowo Dilaporkan ke KPK, Apakah Prediksi Fahri Hamzah Terbukti?

Sebelumnya

Apple Kembali Alami Kenaikan Pendapatan, Kecuali di China Raya

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa