post image
KOMENTAR
Setelah melakukan penyelidikan, penyidik Subdit/Indag Ditreskrimsus Polda Sumut menetapkan 11 orang tersangka dalam penggerebekan toko, gudang dan supliyer penjual aksesoris merk Apple palsu di Kota Medan.

"Ada 11 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu MB, SA, A, S, AW, JW, SPM, R, SB, R dan H," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Pol Ahmad Haydar, Kamis (5/11).

Dari pengakuannya, tersangka telah menjalankan bisnisnya selama dua tahun menjual atau mengedar aksesoris apple palsu ini.

"Sasaran para tersangka adalah wilayah Medan. Tersangka memperoleh aksesoris merk Apple palsu ini dari Tiongkok.

Haydar mengatakan, para tersangka menjual aksesoris merk Apple palsu ini guna mendapatkan untuk besar. "Ada perbedaan antara produk aksesoris asli dan palsu merk Apple ini. Yang asli ada segel dan harganya bisa mencapai Rp300 ribu. Sementara yang palsu tidak disegel dan harganya dibawah Rp 100 ribu," katanya.

Dijelaskan Haydar, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka. "Para tersangka kita jerat dengan Pasal Pasal 90, 91 dan 94 Undang Undang RI Tahun 2001 tentang merk dengan ancaman dibawah 5 tahun penjara dan denda Rp800 juta,' pungkasnya.

Diketahui, Subdit /Indag Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut mengamankan 15 ribu aksesoris palsu merk Apple, yaitu Charge Handsfree, Kabel data, Headset, Sofy Case dalam penggerbekan di beberapa lokasi di Kota Medan.

Penggerebekan itu berawal dari laporan kuasa hukum Apple Indonesia sesuai laporan: Lp/1198/X/2016/Spkt-III. Mendapat laporan itu, petugas lalu melakukan penyelidikan dan menggerebek gudang, suplayer dan toko aksesoris Hp merk Apple palsu.[rgu]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa