post image
KOMENTAR
Pihak Kejaksaan Agung terus mendalami perkara dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2012-2013. Ketua tim penyidik Victor Antonius mengatakan rencanannya Plt Gubernur Sumut T Erry Nuradi akan menjalani pemeriksaan besok, Kamis (26/11).

"Besok pagi Wagub Sumut akan diperiksa di Kejaksaan Agung sebagai saksi perkara hibah dan Bansos Sumut," kata di Kejagung, Jakarta, Rabu (25/11/2015).

Pada 5 Agustus 2015 lalu, Erry juga pernah menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas kasus yang menjerat atasannya, Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho.

Ketika diperiksa penyidik, Erry mengaku dicecar pertanyaan terkait peran dan posisinya di pemprov saat pencairan dana hibah dan bansos tersebut.

Dia mengaku baru bertugas sebagai Wakil Gubernur Sumut terhitung sejak Juni 2013. Erry juga mengaku tidak tahu terkait mekanisme pencairan dana tersebut. Meski penggunaan dana itu telah disetujui dan ditandatangani oleh Gatot.

Dalam kasus ini Kejagung sudah menetapkan 2 tersangka yakni Gubernur Sumut non Aktif Gatot Pujo Nugroho dan Kepala Kesbangpolinmas Eddy Syofian. Keduanya bahkan sudah ditahan akibat kasus tersebut.[rgu]

Sudah Diberlakukan, Parkir Sembarangan Bakal Kena Tilang Elektronik di Medan

Sebelumnya

Perkosa Banyak Pria, Pelajar Indonesia Reynhard Sinaga Dihukum Seumur Hidup Di Inggris

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum