post image
KOMENTAR
PT PLN (Persero) bakal menaikkan tarif listrik untuk golongan 1.300 dan 2.200 VA sebesar 11,6 persen pada Desember mendatang.

Kepala Divisi Niaga PLN Benny Marbun mengatakan, kenaikan tarif 11,6 persen berlaku pada Desember. Artinya, harga setrum di bulan terakhir 2015 senilai Rp 1.509 per kWh. Dibandingkan dengan tarif November 2015 yang sebesar Rp 1.352 per kWh.

Seperti dikutip Antara, Senin (30/11), Plt Kepala Satuan Komunikasi Korporat PLN Bambang Dwiyanto mengatakan, tarif listrik golongan 1.300 dan 2.200 VA seharusnya sudah harus mengikuti tariff adjustment per 1 Januari 2015, bersamaan dengan 10 golongan lainnya.

Namun, pemerintah dan PLN mengambil kebijakan untuk menunda penerapan tariff adjustment pada pelanggan rumah tangga daya 1.300 dan 2.200 VA tersebut.

Pertimbangannya, saat itu pelanggan golongan rumah tangga tersebut sudah mengalami kenaikan tarif listrik secara bertahap sejak Juli 2014 hingga November 2014.

"Penundaan itu untuk meringankan beban ekonomi pelanggan kedua golongan tersebut," kata Bambang.

Dengan demikian, per Desember 2015, sebanyak 12 golongan tarif listrik sudah mengikuti mekanisme tariff adjusment. Ke-12 golongan tarif listrik tersebut adalah rumah tangga R-1/tegangan rendah (TR) daya 1.300 VA, rumah tangga R-1/TR daya 2.200 VA, rumah tangga R-2/TR daya 3.500 VA sampai 5.500 VA, dan rumah tangga R-3/TR daya 6.600 VA ke atas.

Selanjutnya, golongan bisnis B-2/TR daya 6.600VA sampai 200 kVA, bisnis B-3/tegangan menengah (TM) daya di atas 200 kVA, industri I-3/TM daya di atas 200 kVA, dan industri I-4/tegangan tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas.

Golongan lainnya adalah kantor pemerintah P-1/TR daya 6.600 VA sampai 200 kVA, kantor pemerintah P-2/TM daya di atas 200 kVA, penerangan jalan umum P-3/TR, dan ayanan khusus TR/TM/TT.

Bambang juga mengatakan, pada Desember 2015, tarif 10 golongan pelanggan yang sudah diberlakukan tariff adjustment per Januari 2015 mengalami penurunan dibanding November 2015.

Golongan tarif rumah tangga sedang (R-2) daya 3.500 VA sampai 5.500 VA dan rumah tangga besar (R-3) daya 6.600 VA ke atas turun dari Rp1.533 per kilo Watt hour (kWh) pada November 2015 menjadi Rp 1.509 per kWh pada Desember 2015.[rgu/rmol]

Kemenkeu Bentuk Dana Siaga Untuk Jaga Ketahanan Pangan

Sebelumnya

PTI Sumut Apresiasi Langkah Bulog Beli Gabah Petani

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Ekonomi