post image
KOMENTAR
Setelah tanpa kepastian setelah berstatus tersangka sejak dua tahun lamanya, Januar Effendi Siregar, tersangka dugaan korupsi pengadaan lahan rusunawa di Sibolga akhirnya mengajukan sidang pra peradilan (prapid) Pengadilan Negeri (PN) Medan. Namun sayangnya, sidang perdana prapid yang seyogianya digelar Senin (30/11) batal lantaran pihak termohon, Kejaksaan Tinggi Sumatera. Utara (Kejatisu) tidak hadir tanpa alasan yang jelas.

Mengajukan permohonan prapid Kamis (19/11), selanjutnya PN Medan menjadwalkan sidang perdana Senin (30/11) di ruang sidang Cakra V PN Medan pada Pukul 09.00 WIB. Namun dengan alasan pihak Kejatisu belum datang, majelis hakim tunggal pada sidang itu Fahren, menunda sidang hingga Pukul 14.00 WIB..

Sayangnya, setelah waktu tiba, pihak Kejatisu tidak juga datang. Selanjutnya, majelis hakim memutuskan sidang ditunda dan akan dilanjutkan Senin (7/12) mendatang.

"Sidang ditunda dan dilanjutkan Senin (7/12) mendatang karena pihak termohon tidak hadir.," kata majelis hakim.

Pihak pemohon, Januar Effendi Siregar sontak berang dengan ketidakhadiran perwakilan dari Kejatisu tersebut.  Andar Sidabalok sebagai penasehat hukum (PH) Januar Siregar lantas menyebutkan ketidakhadiran Kejatisu sebagai tindakan pengecut. Betapa tidak, menurut Andar, jika berani menetapkan kliennya sebagai tersangka, selayaknya hadir pada sidang tersebut. "Inikan tindakan pengecut namanya. Sudah klien kami ditetapkan tersangka selama dua tahun, saat sidang prapid mereka (Kejatisu) tidak datang," ujarnya.

Apa lagi, dia mensinyalir, status tersangka kepada kliennya tersebut juga sarat muatan politik. Dia menyebutkan, setelah Kejatisu melakukan pemeriksaan, Januar. Effendi langsung ditetapkan tersangka. Belum lagi, pasca ditetapkan tersangka, barulah pihak Kejatisu berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan penghitungan kerugian negara.

"Atas kejanggalan itu pula kami melakukan pemohonan pra peradilan. Apa yang jadi dasar Kejatisu menetapkan status tersangka kepada klien kami Januar Effendi," ungkapnya..

Dia menduga, dalam perkara ini, kliennya sengaja dijadikan "wayang" dalam lakon korupsi tersebut, sementara sang "dalang" yang membuat jalan cerita sengaja diamankan dari jeratan hukum.  Sementara, Januar Effendi Siregar mengatakan, tujuan menempuh prapid tersebut dilakukan untujk memperjelas layak-tidaknya status tersangka kepadanya.

"Karena menurut saya seharusnya yang tersangka itu wali kota (Wali Kota Sibolga Syarfi Hutauruk dan jajarannya yakni panitia pengadaan tanah, tim penilai harga tanah, dan saya tidak masuk dalam itu. Jadi enggak ada dasarnya mengarah ke saya. Saya hanya disuruh mentransfer dana pembayaran tanah karena sebagai  PLT (Pelaksana tugas)  kepala dinas PKAD Sibolga," katanya.

Selain itu menurutnya, penetapan tersangkak seyogianya dilakukan jika kasus tersebut sudah jelas.

"Berarti kalau saya tersangka bearti sudah terang. Tapi kenapa dua tahun lebih tersangka, saya belum pernah dipanggil, tidak ditahan, tapi "diabaikan"?" ungkap Januar.

Tepisah, Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejatisu, Novan Hadian yang dikonfirmasi mengatakan, pihaknya sudah mengutus tim Kejatisu untuk menghadiri sidang prapid tersebut. Di sisi lain, Novan juga menyebutkan, tidak hanya dua tahun, hingga lima tahun pun penetapan tersangka bisa dilakukan pihaknya.

"Kami sudah mengirim tim dari Kejatisu untuk ikuti sidang prapid tersebut. Tanya saja sama mereka kenapa tidak datang," ungkapnya.

Sekadar informasi, Januar Effendi Siregar ditetapkan sebagai tersangka pada kasus dugaan pengadaan lahan rusunawa Kota Sibolga yakni melakukan penggelembugan tanah seluas 7171 meter persegi dari harga Rp1,5 miliar menjadi Rp6,8 miliar dengan harga Rp 950 ribu per meter. Oleh karena itu, Januar diduga melakukan korupsi sebesar Rp5,3 miliar.[rgu]

Sudah Diberlakukan, Parkir Sembarangan Bakal Kena Tilang Elektronik di Medan

Sebelumnya

Perkosa Banyak Pria, Pelajar Indonesia Reynhard Sinaga Dihukum Seumur Hidup Di Inggris

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum