post image
KOMENTAR
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) penyertaan modal kepada Bank Sumut. Dana sebesar Rp 24.268.280.693 yang bersumber dari penerusan dana hibah program Microfinance Innovation Fund (MIF). Dana ini merupakan bagian dari program bantuan Asian Development Bank (ADB) untuk rekontruksi dan rehabilitasi Aceh dan Kepulauan Nias pasca hgempa dan tsunami.

Juru bicara Partai Demokrat, Muhri Fauzy Hafiz mengatakan, pengajuan ranperda tersebut dilakukan sebagai salah satu syarat agar dana tersebut bisa masuk menjadi penyerataan modal pada lembaga keuangan milik pemerintah daerah.

"Posnya di kementerian keuangan untuk membantu korban tsunami. Nah salah satu syaratnya agar menjadi penyertaan modal yakni melalui peraturan daerah," katanya, Senin (30/11).

Hafiz menjelaskan, nota kesepahaman untuk pemberian dana hibah tersebut sudah berlangsung pada tahun 2012 silam. Namun penerimaannya belum bisa dilakukan pada saat itu mengingat belum adanya perda yang mengaturnya di pemprovsu. Hafiz tidak membantah kemungkinan adanya persoalan dalam masuknya dana hibah tersebut sebagai pos penyertaan modal, sebab dana hibah lazimnya langsung disalurkan kepada penerima bantuan tanpa melalui pengelolaan dengan sistem bisnis.

"Karenanya menurut saya harus ada juga nanti perda yang mengatur keuntungan dari pengelolaan anggaran itu," ujarnya.[rgu]

Pemprov Sumut Segera Bagikan Rp. 260 Miliar Bantu Warga Terdampak Covid 19

Sebelumnya

Kadispar: Kalau Ada yang Bandel tak Ada Rasa Kemanusiaannya

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Pemerintahan