post image
KOMENTAR
Hari ini, Kejaksaan Agung telah memeriksa Pelaksana Tugas Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Tengku Erry Nuradi, selaku saksi dalam penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyaluran Dana Hibah dan Bantuan Sosial pada Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2012-2013.

Politisi Partai Nasdem itu diperiksa untuk tersangka Gatot Pujo Nugroho (Gubernur Sumut Non Aktif) dan Eddy Sofyan (Kepala Badan Kesbangpol dan Linmas Provinsi Sumut)

"Saksi hadir memenuhi panggilan penyidik sekitar pukul 09.00 WIB, dan pemeriksan pada pokoknya mengenai proses dan mekanisme pengusulan anggaran APBD untuk pemanfaatan bagi Hibah dan Bantuan Sosial pada Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2012-2013," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Amir Yanto, dalam rilisnya beberapa saat lalu (Senin, 30/11).

Pemeriksaan terhadap Tengku Erry mengingat dirinya adalah salah satu anggota dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) serta terkait dengan alur pencairan Hibah atau Bantuan Sosial sebesar Rp 100 juta sampai dengan Rp 200 juta.

"(Pencairan) ditandatangani oleh saksi saat menjabat Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Utara," kata Amir Yanto.

Sebelumnya pada Kamis (26/11), Tengku Erry tidak memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi kasus korupsi hibah Bansos Pemprov Sumut.

Saat itu, Amir Yanto mengatakan, Erry beralasan tidak hadir karena belum menerima panggilan penyidik.[rgu/rmol] 

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa