post image
KOMENTAR
Kejaksaan Agung melanjutkan pemeriksaan terhadap Plt Gubernur Sumatera Utara Tengku Erry Nuradi. Pada pemeriksaan kedua, kemarin, penyidik mencecar saksi seputar mekanisme penyaluran dana bantuan sosial (bansos) Pemprov Sumut tahun 2012-2013.
 
Usai pemeriksaan, Ketua DPD Partai Nasdem Sumut itu mengaku, diminta menjawab lebih kurang 15 pertanyaan penyidik. Erry menandaskan, substansi pemeriksaan kedua tak berbeda dengan pemeriksaan pertama Senin lalu (30/11).

Materi pertanyaan berhubungandengan proses pengajuan dana bansos, verifikasi data calon penerima dana, evaluasi oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), sampai pengajuan pencairan anggaran pada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Diuraikannya, rangkaian leng­kap prosedur pencairan dana su­dah disampaikan kepada penyidik.

"Calon penerima dana hibah bansos pertama-tama harus mengajukan permohonan tertulis pada gubernur," katanya.

Permohonan itu disampaikan melalui TAPD dan SKPD yang terkait dengan keperluan pemo­hon. Oleh SKPD, data usulan pengajuan dana kemudian diverivikasi dan dievaluasi.

Setelah verifikasi, SKPD berkonsultasi dengan TAPD untuk menentukan nominal dana yang layak disalurkan. Setelah rumu­san atau pun notifikasi mengenai hal tersebut disepakati, TAPD memasukan data pemohon ke dokumen Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS).

Rumusan dokumen lengkap itu nantinya dijadikan dasar untuk menentukan pedoman pe­nyusunan APBD. "Jadi pemeriksaannya tentang urut-urutan proses pencairan dana bansos. Itu sudah saya sampaikan ke penyidik," kata Erry.

Dia berharap, keterangannya tersebut menjadi masukan bagi penyidik dalam menentukan langkah hukum yang tepat.

Mengenai ketaksesuaian data penerima dana bansos, kata Erry, diketahui dari jumlah realisasi penerima dana dengan apa yang teregister dalam surat keputusan gubernur.

Dalam SK Gubernur yang diteken Gatot Pujo Nugroho, tertera 1.482 lembaga. Namun yang terealisasi alias benar-benar menerima kucuran dana sebanyak 923.

Erry juga mengungkapkan penyidik juga menyinggung soal pertanggungjawaban dirinya sebagai pihak yang ikut memberi persetujuan pemberian sebagian dana kepada penerima bansos Sumut. Ada 37 lembaga penerima dana bansos yang diproses Erry ketika menjabat wakil gubernur.

"Semua sudah menyampaikan laporan pertanggungjawaban," katanya.

Memang, beber dia, ada 12 lembaga yang terlambat menyampaikan laporan pertanggungjawaban. Namun Erry mengklaim, laporannya sudah dibereskan.

Dalam kasus dana bansos ini, Kejagung telah menetapkan Gubernur Sumut (nonaktif) Gatot Pujo Nugroho dan Kepala Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat (Bakesbangpol-Linmas) Eddy Sofyan sebagai tersangka.

Tersangka Gatot tidak ditahan Kejagung lantaran lebih dulu ditahan KPK. Sedangkan, Eddy Sofyan ditahan ditahan di Rutan Cabang Salemba di Kejagung.

Gatot dituduh melakukan pe­nyimpangan dalam pemberian dana bansos. Sebab, penetapan nama penerima bantuan tak diverifikasi lebih dulu. Gatot tak menunjuk SKPD terkait untuk melakukan verifikasi dan evaluasi atas dana bantuan yang dikucurkan.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Arminsyah menganggap Gatot melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD. Kerugian negara dalam kasus ini hanya Rp 2,205 miliar.[rgu/rmol]

Sudah Diberlakukan, Parkir Sembarangan Bakal Kena Tilang Elektronik di Medan

Sebelumnya

Perkosa Banyak Pria, Pelajar Indonesia Reynhard Sinaga Dihukum Seumur Hidup Di Inggris

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum