post image
KOMENTAR
Dewan Ragu Bahas PAPBD

Hingga kini, waktu pembahasan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (PAPBD) belum dipastikan. Keraguan atas pembayaran utang tahun  2014 melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Sumut No 10 tahun 2015 bergulir ke wacana pengusutan hukum.

Anggota Komisi A (bidang hukum dan pemerintahan) DPRD Sumut Sutrisno Pangaribuan mengatakan,  rencana kesepakatan antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sumut dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang memasukan belanja pendahuluan dalam PAPBD dengan catatan tak ikut dibahas masih belum jelas. Cara itu dinilai tidak menghilangkan tanggungjawab dewan terhadap pendahuluan sebesar Rp 237 miliar yang sudah dibayarkan melalui Pergub 10.

"Satu keanehan jika dicantumkan namun dibuat catatan tidak dibahas. APBD dan PAPBD itu satu kesatuan," katanya, Selasa (1/12).

Dia menegaskan, meskipun dalam pengesahan nantinya dibuat catatan, atau ketentuan khusus, tetap saja menjadi satu bagian yang dipertanggungjawabkan oleh legislatif sebagai lembaga pengesahan. Disebutkanya, dari Rp237 miliar sebenarnya hanya Rp 91 miliar yang diragukan menyalahi aturan. Sebab, Rp 91 miliar itu bantuan keuangan provinsi (BKP) yang sifatnya bantuan tidak wajib, atau jika mampu baru memberi bantuan.

Demi kepentingan rakyat, sebaiknya Rp 237 miliar tetap masuk dalam PAPBD. Dengan dilakukanya pembahasan dan pengesahan, maka pelaksanaan anggaran bisa berjalan. Rakyat sangat berkepentingan pembangunan dilaksanakan.

"Tak usah ragu. Masukkan saja ke PAPBD. Orang-orang sudah tahu kok soal pembayaran itu. Kalau Banggar ragu, laporkan untuk diusut dugaan penyalahgunaan kewenangan. Usut ke penegak hukum," katanya.[rgu]

KOMENTAR ANDA