post image
KOMENTAR
Kasubdit Penyuluhan dan Bantuan Hukum, Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara, Dartinov Harahap mengatakan seluruh masyarakat yang berasal dari keluarga miskin berhak untuk mendapatkan bantuan hukum dari petugas mobil keliling bantuan hukum gratis. Syaratnya, warga hanya membawa surat rekomendasi dari pemerintah setempat yang menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan warga yang tidak mampu atau miskin.

"Semua biaya akan ditanggung oleh pemerintah baik konsutlasi hukum, pendampingan hukum baik litigasi dan non litigasi, penyuluhan hukum," katanya, Jumat (12/2).

Dartinov menjelaskan pendampingan hukum yang mereka berikan kepada warga miskin meliputi seluruh aspek baik perdata, pidana, tata usaha, persoalan ketenagakerjaan hingga persoalan hukum dalam perceraian.

"Artinya semua bantuan dalam persoalan hukum akan kita berikan," ungkapnya.

Untuk melayani seluruh proses pendampingan hukum tersebut, pihak Kemenkumham menggandeng 17 lembaga bantuan hukum maupun organisasi bantuan hukum yang ada di Sumatera Utara. Untuk setiap pendampingan hukum, para pengacara dari LBH maupun OBH tersebut akan menerima anggaran yang bersumber dari kementerian.

"Seluruh biaya yang timbul hingga adanya putusan hukum yang inkrah akan ditanggung," demikian Dartinov.[rgu]

Sudah Diberlakukan, Parkir Sembarangan Bakal Kena Tilang Elektronik di Medan

Sebelumnya

Perkosa Banyak Pria, Pelajar Indonesia Reynhard Sinaga Dihukum Seumur Hidup Di Inggris

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum