post image
KOMENTAR
Dewan Perwakilan Daerah (DPD) selama 11 tahun mengabdi kepada rakyat, daerah, bangsa dan negara sudah menelurkan 518  buah keputusan.

Demikian ditegaskan Wakil Ketua Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI, Djasarmen Purba, Jumat (12/2).

"Dari jumlah itu sebanyak 57 buah usul RUU, 237 buah pandanhan, dan pendapat. Dan 18 buah pertimbangan, 58 buah pertimbangan terkait anggaran, 148 buah hasil pengawasan dan 6 enam buah usulan Prolegnas," kata Djasarmen.

Dia menambahkan, khusus di bidang legislasi, dari seluruh RUU yang diusulkan DPD dalam 11 tahun ini, sebanyak 25 RUU telah disahkan menjadi Undang-Undang oleh DPR dan Pemerintah. Salah satunya, RUU tentang Kelautan yang telah disahkan menjadi UU Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan.

Djasarmen menegaskan pula DPD juga menyumbang RUU inisiatif. RUU itu murni berasal dari pihaknya dan dibahas secara tripartit bersama DPR dan pemerintah sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 92/PUU--X/2012 tanggal 27 Maret 2012 yang telah mengembalikan dan memulihkan hak-hak konstitusional DPD di bidang legislasi dan Prolegnas sesuai dengan UUD 1945.

"Ini perlu dicatat," tegasnya.

Dia menambahkan kinerja DPD di bidang legislasi dan Prolegnas juga mengalami peningkatan. Hal ini dibuktikan dengan semakin meningkatnya jumlah RUU yang dihasilkan PPUU maupun Komite yang ada di DPD RI. Dari 160 RUU yang masuk dalam Prolegnas 2015-2019, sebanyak 52 RUU atau 32 persen substansi dan materinya sesuai dengan usul DPD RI.

Sementara, khusus dari 37 RUU yang masuk Prolegnas 2015, sebanyak 12 RUU atau 32,5 persen substansi dan materinya sesuai dengan usul DPD RI. Bahkan, dua di antara RUU yang masuk Prolegnas Prioritas tahun 2015, yaitu RUU Wawasan Nusantara dan RUU tentang Perkoperasian, sepenuhnya merupakan RUU inisiatif DPD.

Untuk penyerapan aspirasi masyarakat maupuan mensosialisasikan kegiatan DPD RI, juga telah melakukan Kerjasama atau Memorandung of Understanding (MoU) dengan 38 Perguruan Tinggi di Indonesia.  

"Bentuk kerjasama yang dilakukan bisa merupakan usulan inisiatif dan kajian-kajian  dari perguruan tinggi, yang tujuannya untuk mendorong kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan tugas keparlemenan MPR maupun DPD," ujar Djasarmen..

Selama 11 tahun DPD RI juga telah mengajukan Hak Bertanya kepada Pemerintah terkait  kebijakan mobil murah, penurunan harga Bahan Bakan Minyak (BBM) jenis solar dan premium yang tidak berdampak positif terhadap penurunan harga Sembilan Bahan Kebutuhan Pokok (Sembako) serta pembangunan kereta cepat Jakarta-Bandung.

Dalam kaitan tersebut, menurut dia, selayaknya peran dan fungsi DPD diperkuat. Sebagai kamar kedua di parlemen, maka DPD dapat menjadi penyeimbang bagi DPR. Agar prinsip check and balances di parlemen dapat berjalan.[rgu/rmol]

KOMENTAR ANDA

Baca Juga