post image
KOMENTAR
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membantah menciduk Hakim Agung dalam operasi tangkap tangan kemarin malam.

Yang benar, menurut Ketua KPK, Agus Rahardjo, salah satu dari enam orang yang ditangkap adalah salah satu Kepala Sub Direkorat (Kasubdit) di Mahkamah Aagung.

Sampai saat ini, KPK masih terus melakukan pemeriksaan terhadap mereka yang diamankan kemarin malam itu. KPK punya waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status mereka yang diamankan.

Sedangkan MA mengonfirmasi bahwa satu orang stafnya yang berinisial AS dijemput KPK di rumahnya tadi malam. MA membantah kabar yang ditangkap adalah Hakim Agung.

"Sejauh informasi yang kami telusuri dan peroleh, bukan hakim agung, tapi ada staf MA berinisial AS yang dijemput di rumahnya tadi malam," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur, dikutip dari JPNN, Sabtu (13/2).

Sejauh ini, belum ada jumpa pers yang dilakukan KPK terkait penangkapan tersebut, seperti yang selalu dilakukan lembaga itu setelah operasi tangkap tangan.[rgu/rmol]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa