post image
KOMENTAR
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan pelaksanaan Pilkada serentak gelombang kedua pada hari Rabu tanggal 15 Februari 2017.

Total daerah yang akan mengikuti gelaran Pilkada serentak 2017 berjumlah 101 daerah, yang terdiri dari 7 provinsi, 18 kota, dan 76 kabupaten. Daerah tersebut yang akhir masa jabatan kepala daerahnya berakhir bulan Juli 2016 sampai dengan Desember 2017.

Ketua KPU RI Husni Kamil Manik mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Bawaslu dan DKPP dalam hal evaluasi dan perencanaan. KPU juga telah melakukan rapat dengan Komisi II DPR RI, konsolidasi internal, rapat pimpinan dengan KPU seluruh Indonesia, dan melakukan evaluasi penyelenggaraan Pilkada 2015.

"Hal ini dilakukan untuk membahas hal-hal yang perlu dilengkapi dalam revisi UU Pilkada," ujar Husni di Jakarta, Senin (15/2).

Husni juga mengungkapkan bahwa KPU akan melakukan penyempurnaan terhadap 10 Peraturan KPU yang merupakan penjabaran UU 8/2015 tentang Pilkada.

KPU juga berencana menambah satu jenis peraturan yang akan mengatur kekhususan di beberapa provinsi, yaitu Aceh, DKI Jakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, Papua, dan Papua Barat.

Menurut Husni, kekhususan itu disesuaikan dengan UU keistimewaan di masing-masing daerah tersebut.

"Misalnya di DKI Jakarta, calon terpilih harus memenuhi 50 persen plus 1, kemudian di Aceh harus bisa baca Al Quran, di Papua calonnya harus orang asli Papua, dan hal ini yang berbeda dengan UU 8/2015. Untuk itu, KPU akan menerbitkan 11 paket peraturan sebagai pedoman Pilkada 2017.[rgu/rmol]

Ganjar Pranowo Dilaporkan ke KPK, Apakah Prediksi Fahri Hamzah Terbukti?

Sebelumnya

Apple Kembali Alami Kenaikan Pendapatan, Kecuali di China Raya

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa