post image
KOMENTAR
Personil dari Polsek Medan Helvetia menangkap dua orang preman yang sehari-hari kerap melakukan pemerasan terhadap para pedagang di wilayah hukum mereka. Keduanya yakni BK (41) warga Jalan Cangkir dan MA (36) Warga Jalan Sendok, Kawasan Ayahanda, Medan Petisah. Dari mereka petugas juga menyita 1 pucuk senjata api rakitan jenis FN beserta puluhan amuisi aktif.

Kapolsek Medan Helvetia Kompol Hendra Eko Tri Yulianto mengatakan, penangkapan berawal dari informasi warga yang resah dengan aksi pemerasan kedua tersangka.

"Saat dilakukan penangkapan, kita menemukan sabu-sabu dari pelaku. Kemudian kita lakukan pengembangan dan mengamankan BK," katanya, Selasa (22/3).

Senpi rakitan dan amunisi tersebut menurut Kapolsek disita dari tangan BK. Ia mengaku senjata tersebut diperoleh dari seorang rekannya untuk digunakan melakukan aksi kejahatan.

"Senjata ini pernah digunakan untuk begal. Pelaku mendapatkan senjata dari rekannya yang saat ini masih kita kejar," ujarnya.

Penangkapan keduanya dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Medan Helvetia AKP Hendrik Temaluru, diamankan satu pucuk senjata api rakitan, 22 butir amunisi aktif berukuran kecil, 15 amunisi aktif berukuran sedang, delapan unit ponsel, dua paket sabu seberat 1 gram, satu unit tv, satu unit cctv, satu unit sepeda motor dan timbangan elektirk. Diduga BK merupakan kaki tangan bandar sabu.
 
Para tersangka dijerat Pasal 1 ayat 2 Undang Undang RI no 12 tentang kepemilikan senjata api subsider Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 subsider Pasal 132 Undang Undang RI no 35 tahun 2009 tentang kepemilikan narkotika dengan ancaman 20 tahun kurungan.[rgu]

Anak Dan Ayah Keroyok Warga Hingga Tewas Di Medan

Sebelumnya

Ini Obat Cair Yang Digunakan Reynhard Sinaga 'Predator Seksual' Dalam Memperdaya Korbannya

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Kriminal