post image
KOMENTAR
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas (P2humas) Direktorat Jenderal Pajak, Mekar Satria Utama mengatakan proses penyanderaan terhadap wajib pajak yang tetap menunggak pajak merupakan tindakan terakhir yang mereka lakukan dalam menjalankan tugas menagih pajak. Sebelumnya, pihak Dirjen Pajak akan terlebih dahulu melakukan berbagai tahapan yang bertujuan untuk menagih pajak dari seluruh wajib pajak yang ada.

Anehnya menurutnya, sebagian besar penunggak pajak langsung bisa melunasi pajak mereka setelah penyanderaan dilakukan dengan menitipkan wajib pajak di Rumah Tahanan (Rutan) dengan kerjasama dengan pihak Kanwil Kemenkumham setempat.

"Anehnya begitu mereka disandera itu otomatis bisa melunasi," katanya dalam konferensi pers di Gedung Keuangan Medan, Jalan Diponegoro, Medan, Kamis (28/4).

Berdasarkan kondisi ini, ia menyimpulkan beberapa wajib pajak memang sengaja menunda pembayaran hingga adanya penegakan hukum yang tegas yang mereka lakukan. Hal ini jugalah yang membuat mereka akan melaksanakan tindakan tegas dengan penyanderaan terhadap para penunggak pajak yang sudah disetujui oleh Menteri Keuangan.

"Tahun 2016 ini akan ada 42 penunggak pajak yang sudah disetujui tindakan penyanderaan. Sampai kemarin masih 9 yang sudah kita laksanakan," ujarnya.

Mekar menjelaskan penyanderaan sebenarnya tidak perlu dilakukan jika dalam tahap-tahap penagihan sebelumnya para wajib pajak kooperatif dalam membayarkan tunggakan mereka. Sebab, penyanderaan merupakan langkah terakhir dari beberapa tahapan penagihan yang dilakukan oleh pihak Dirjen Pajak melalui Kantor Pajak masing-masing daerah.

"Tidak perlu ada penyitaan, ketika wajib pajak kooperatif dan membayar pajaknya saat tahapan-tahapan penagihan dilakukan maka persoalan sudah selesai. Prinsipnya ketika sudah dilunasi maka tidak akan ada persoalan lagi," demikian Mekar.[rgu]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Peristiwa