post image
KOMENTAR
Rencana pengampunan pajak kepada para wajib pajak perorangan ataupun berbadan hukum yang selama bertahun-tahun bersembunyi di luar negeri tanpa membayar kewajibannya, harus ditolak para pengusaha dan perusahaan yang selama ini patuh membayar pajak kepada negara.

"Ancaman kebangkrutan dan tergusurnya lapak usaha para pengusaha dan perusahaan yang taat membayar pajak pada negara akan terjadi begitu UU dan Keppres Tax Amnesty diberlakukan," ujar Wakil Ketua Umum DPP Gerindra, Arief Poyuono, kepada wartawan, Senin (2/5).

Para pengemplang pajak yang sudah berpuluh-puluh tahun tidak bayar pajak bisa mendapatkan pengampunan dengan hanya membayar 1,5 persen dari total puluhan tahun utang pajak yang menunggak. Dan jika sudah membayar, maka langkah bisnisnya akan dipermudah oleh Presiden Jokowi sebagai aktor utama penggagas tax amnesty.

Menurut dia lagi, dengan hanya diwajibkan bayar 1,5 persen maka para pengemplang pajak akan turn back untuk berinvestasi. Para pengemplang pajak yang mendapat pengampunan akan masuk sektor sektor bisnis yang yang menghasilkan jasa dan produk yang memiliki  konsumen kelas mapan.

"Cara-cara bisnis para investor pengemplang pajak akan mengunakan strategi untuk  menghancurkan harga pasar dari produk dan jasa yang sebelumnya diproduksi pengusaha dan perusahaan yang taat pajak," kata Arief.

Para pengemplang pajak yang diampuni akan memproduksi produk dan jasa yang sama  yang dihasilkan perusahaan yang taat pajak. Lalu untuk bisa menguasai pasar, mereka menjatuhkan harga jual barang dan jasa tersebut hingga produk dan jasa yang dihasilkan menjadi "leader market". Sektor industri yang akan dilirik oleh para pengemplang pajak misalnya sektor tranportasi, restoran, makanan cepat saji dan supermarket.

Ancaman lain dari para pengemplang pajak yang mendapat pengampunan pajak juga akan berdampak pada bangkrutnya pedagang pasar tradisional dan sektor industri UKM jika mereka masuk dalam sektor bisnis pasar swalayan raksasa, serta produk UKM yang diproduksi secara besar oleh industri yang dibangun oleh para pengemplang pajak.

"Bayangkan Rp 4000 triliun tagihan pajak yang tidak dibayarkan oleh para pengemplang pajak dan akan dibayarkan hanya Rp 60 triliun karena kebijakan Jokowi yang tidak pro pembayar pajak dan masyarakat patuh pajak," jelasnya.

Partai Gerindra mengajak para pengusaha dan perusahaan patuh pajak yang tidak menerbangkan modalnya ke luar negeri saat krisis ekonomi 1997 dan tetap bertahan untuk tetap mengulirkan ekonomi nasioanal dengan patuh membayar pajak untuk menolak UU Tax Amnesty.

"Para pengemplang pajak yang diampuni akan menelan bulat usaha para pengusaha nasionalis dan patuh pajak," tegasnya. [hta/rmol]






Kemenkeu Bentuk Dana Siaga Untuk Jaga Ketahanan Pangan

Sebelumnya

PTI Sumut Apresiasi Langkah Bulog Beli Gabah Petani

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Ekonomi