post image
KOMENTAR
Roymardo Sah Siregar (21) mahasiswa yang melakukan pembunuhan terhadap dosen UMSU dra. Nurain Lubis digiring oleh petugas kepolisian menuju sel tahanan Polresta Medan, Selasa (3/5). Tersangka melakukan pembunuhan karena dendam dimarahi dan diancam tidak lulus oleh sang dosen. Tersangka dijerat pasal pembunuhan dengan ancaman hukuman mati.[Foto: Robedo Gusti]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa