post image
KOMENTAR
Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara memusnahkan berbagai barang bukti narkotika di markas besar Polisi Daerah Sumatera Utara, Rabu (4/5).

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 20 Kg sabu, 90 Kg ganja kering, 638 butir pil ekstasi, dan 23 butir pil happy five.

Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan yang pertama kali dilakukan Direktorat Narkoba Polda Sumut untuk tahun 2016. Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Direktorat Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Reynhard Silitonga.

"Pemusnahan ini merupakan yang pertama kali di tahun 2016. Sebagian merupakan temuan dari operasi bersinar toba. Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 53 kasus dengan 85 tersangka lagi-laki dan 5 perempuan," kata Kombes Pol Reynhard Silitonga.

Kombes Pol Reynhard Silitonga juga mengatakan narkoba yang disita dan dimusnahkan sebagian besar dari Malaysa yang masuk melalui pelabuhan kecil di pantai timur. Sebagian narkoba juga telah direncanakan akan dikirimkan ke Pekanbaru dan Kalimantan oleh tersangka .

"Sebagian besar masuk dari malaysa melalui pelabuhan kecil yang tidak terawasi di pantai timur Sumut. Ada yang akan dikirimkan lagi ke luar Medan, yaitu Pekanbaru dan Kalimantan," demikian Kombes Pol Reynhard Silitonga.

Pemusnahan barang bukti narkotika tersebut turut dihadiri oleh Kepala Polisi Daerah Sumut, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara,dan Bea Cukai Sumatera Utara. [rgu]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa