post image
KOMENTAR
Kasus kekerasan seksual kembali terjadi bahkan berujung kematian. Di Bengkulu, Yuyun  (14) yang diperkosa 14 pemuda secara bergantian akhirnya meninggal dunia karena mengalami aksi kekerasan lainnya.

Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa menegaskan perlindungan sosial terhadap anak dan perempaun membutuhkan upaya serius yang melibatkan semua pihak terkait. Sebab, jika tidak hanya akan menambah daftar korban-korban baru berikutnya lalu dibicarakan kembali tanpa upaya dan solusi yang lebih konkret.

Karena itu Sejak Februari 2015, pihaknya telah menyampaikan agar pelaku tindak kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan diberikan hukuman tambahan agar memberikan efek jera. Yaitu ditampilkan di baliho besar ruang publik dan media sosial agar bisa dilihat masyarakat.

"Hukuman tersebut, saya kira bisa memberikan efek jera yang efektif sehingga pelaku tidak menjadi residivis dan predator selanjutnya. Namun, usulan itu malah dianggap lebay," ujar Mensos saat memberikan bantuan bagi lanjut usia (lansia) di Gorontalo, Rabu (4/5).

Para pelaku juga harus diberikan hukuman maksimal dalam putusan pengadilan dan bukan sebaliknya. Hukuman maksimal agar pihak yang ada niat jahat berpikir berkali-kali karena harus menghadapi hukuman berat.

Selain itu, hukuman kebiri bagi pelaku tindak kekerasan terhadap anak dan perempuan perlu diterapkan di Indonesia. Adapun teknis pelaksanaan bermacam-macam, seperti bedah syaraf libido atau mengoleskan zat kimia tertentu dengan efek dan masa berlaku mulai 10, 12 hingga 50 tahun.

"Tindakan pengebirian dilakukan dengan operasi syaraf libido ataupun mengoleskan zat kimi dengan masa efektif 10, 12 atau hingga 50 tahun, ” tandasnya.

Para pelaku tindak kejahatan, terindikasi baik langsung ataupun tidak di bawah pengaruh minum-minuman keras dan narkoba, sehingga terjadi instabilitas emosi dan kesadaran yang berujung menerabas hukum.

"Bagi generasi penerus bangsa harus disadarkan bahaya minuman keras dan narkoba yang bisa memicu ketidakstabilan emosi dan berdampak menerabas hukum, sehingga harus ditindak tegas sumber masalah dan pemicunya," pungkasnya. [hta/rmol]


Komunitas More Parenting Bekerja Sama Dengan Yayasan Pendidikan Dhinukum Zoltan Gelar Seminar Parenting

Sebelumnya

Sahabat Rakyat: Semangat Hijrah Kebersamaan Menggapai Keberhasilan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Komunitas