post image
KOMENTAR
Seorang petugas pajak dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Gorontalo ditangkap oleh petugas kepolisian karena diduga melakukan pemerasan terhadap wajib pajak. Penangkapan tersebut menurut Kapolda Gorontalo, Brigjen Pol Hengkie Kaluara didasarkan pada pengaduan dari masyarakat.

"Awalnya kami mendapat informasi dari masyarakat, dan saat ini sedang kami dalami. Namun, saat ini masih terbatas karena yang bersangkutan sedang masuk rumah sakit," kata Kamis (5/5).

Dalam pengaduan tersebut, wajib pajak yang tidak disebut identitasnya mengadukan adanya dugaan pemerasan karena beberapa negosiasi yang tidak sesuai prosedur.

"Wajib pajak menyampaikan ada beberapa negosiasi yang ternyata tidak sesuai prosedur berlaku," ucapnya.

Dalam penangkapan tersebut, petugas kepolisian turut mengamankan beberapa barang bukti berupa uang tunai.

"Dalam penangkapan itu, kami mengamankan uang dalam bentuk tunai, cek dan hal lain. Juga ada satu unit sound sistem karaoke," kata Hengkie.

Data yang diperoleh  korban pemerasan tersebut merupakan seorang pengusaha di Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo. Wajib pajak tersebut menurut Kapolda juga sudah memberikan keteranga  kepada penyidik.[rgu]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa